
Jakarta, CNBC Nusantara – Pemerintah boleh tidak akan memberikan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji ke-13 selalu dicairkan dalam tahun ajaran baru sekolah.
Pemberian gaji ke-13 tahun ini bahkan belum dibicarakan sebab pemerintah. Apalagi saat ini situasinya berbeda karena ada pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Taksiran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengutarakan pihaknya saat ini masih pokok menangani dampak dari Covid-19 ini. Oleh karenanya belum terpikirkan untuk membahas gaji ke-13, meski tarikh ajaran baru akan segera dimulai.
“Hilal belum terlihat, karena masih fokus menangani Covid dan dampaknya, ” ujar Askolani kepada CNBC Indonesia.
Sementara tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pembahasan terkait pemberian gaji ke 13 akan dilakukan kuartal IV tahun ini. Artinya gaji ke-13, akan diberikan di dalam akhir 2020.
“Untuk gaji ke-13 akan diputuskan Oktober, ” katanya kepada CNBC Indonesia.
Yustinus pun beriktikad konsumsi masyarakat tidak akan turun meski penyaluran gaji ke-13 dikerjakan di akhir tahun. Pasalnya, perkiraan tetap diberikan hanya saja waktunya yang diubah.
“Tidak (menurunkan konsumsi) saya rasa, karena hanya bergeser waktunya, ” jelasnya.
(wed/wed)